Choose It !

EuroTradeMails

Choose It Before Read !

Powered By Blogger

Anda Teman yg ke-....

Minggu, 01 Februari 2009

Bermain Bola....Haramkah, atau....???


Hukum bermain sepakbola

Sepakbola adalah salah satu olah raga yang sangat terkenal bahkan di seluruh pelosok negeri dan sangatlah malang jika pada hari ini ada orang yang mengatakan “Saya tidak tahu tentang sepakbola”. Tidak sedikit orang yang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk bermain karena sepakbola mempunyai efek yang boleh dipertimbangkan seperti membuat tubuh anda bugar, menghilangkan rasa malas dan bisa meningkatkan stamina tubuh. Olah raga ini banyak digemari karena memang mudah cara melakukannya semisal, anda tinggal menendang bola saja kesana-kemari maka anda sudah bisa dikatakan bermain sepakbola meskipun disatu sisi anda juga harus mempelajari teknik-teknik bagaimana berinteraksi dengan bola yang baik sehingga anda bisa bermain secara maksimal. Apalagi jika anda tergabung dengan sebuah tim sepakbbola maka anda lebih dituntut untuk menguasai banyak teknik agar permainan anda menarik dan tidak menjadi tertawaan banyak orang karena betapa banyak pemain sepakbola yang menjadi bahan tertawaan hanya karena dia kurang menguasai bola.

Dan sesungguhnya, olah raga ini yaitu sepakbola hanyalah sarana untuk mengisi waktu luang anda, sarana untuk menghibur suasana hati yang keruh akibat terlalu banyak terpapar dengan urusan dunia yang menyibukkan dan olah raga ini adalah sarana untuk menambah stamina serta semangat anda untuk tetap kuat beribadah kepadaNya karena saya dan anda ini diciptakan supaya beribadah hanya kepada Alloh Subhanallohu Wa Ta’ala. Seperti dalam firmanNya dalam surat ad Dzariyat ayat 56:”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku”.

Jadi dalam setiap aktifitas, anda harus senantiasa mengkaitkan diri anda dengan syari’at islam atau bisa dikatakan anda harus mengetahui bagaimana syari’at islam memandang aktifitas anda atau bagaimana hukumnya dari aktifitas yang anda lakukan. Dalam syari’at islam ada lima hukum yang berlaku bagi aktifitas anda yang harus anda ketahui. Diantaranya:

1.Jika hukumnya wajib, maka silahkan anda kerjakan dan janganlah sekali-kali anda tinggalkan. Misalnya, sholat fardhu berjama’ah dimasjid bagi laki-laki, memelihara jenggot bagi laki-laki, berbakti kepada orang tua, makan dengan tangan kanan, dll.

2.Jika hukumnya sunnah, maka anda boleh meninggalkannya namun anda lebih dituntut untuk melakukannya karena adanya keutamaan dalam perbuatan tsb. Misalnya, sholat sunnah rowatib atau sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu, puasa sunnah, dll.

3.Jika hukumnya mubah, maka anda boleh melakukannya dan anda juga boleh meninggalkannya jika memang mengandung manfaat yang besar.

Perkara mubah ini sangat luas cakupannya karena dalam keadaan tertentu sebuah perbuatan yang semula hukumnya mubah bisa berubah menjadi haram atau wajib atau hanya sebatas mubah saja. Jadi, berhati-hatilah dengan perkara yang mubah. Janganlah berlebihan melakukannya atau terlalu kurang dalam melakukannya akan tetapi lakukanlah hal mubah itu dalam sebaik-baik perkara yaitu yang pertengahan. Misalnya, makan, minum, tidur, mencari hiburan, ngobrol, jalan-jalan santai, dll.

4.Jika hukumnya makruh, maka anda boleh mengerjakannya namun anda lebih ditekankan untuk meninggalkannya karena perbuatan yang dikategorikan dalam makruh ini adalah perbuatan yang sifatnya tercela atau dibenci. Misalnya, meminta do’a dari orang lain untuk kepentingan sendiri, dll.

5.Jika hukumnya haram, maka anda harus meninggalkannya dan janganlah sekali-kali untuk melakukannya. Misalnya, meminum minuman yang memabukkan, berjudi atau taruhan, durhaka kepada orang tua, menyontek, meninggalkan sholat fardhu, makan dengan tangan kiri, dll.

Kemudian bagaimana dengan hukum bermain sepakbola?? Apakah masuk perkara yang wajib atau sunnah atau mubah atau yang lainnya??...

Maka bisa dijawab, dalam menanggapi permasalahan ini para ulama berbeda pendapat akan tetapi pendapat yang diunggulkan adalah boleh bermain sepakbola namun harus memenuhi beberapa syarat yaitu:

1.Harus menutup aurot dan para pemain sepakbola wajib menutup aurot. Aurot laki-laki adalah dari pusar sampai ke lutut.

2.Tidak meninggalkan kewajiban untuk sholat fardhu berjama’ah di masjid. Jika anda ingin bermain sepakbola sore hari di kampus ini, maka sholatlah asar berjama’ah di masjid terlebih dahulu kemudian silahkan berolah raga.

3.Tidak mengucapkan atau berteriak dengan kata-kata yang kotor atau kata-kata yang bisa menyakitkan hati sekalipun dengan bercanda. Semisal, ketika bermain sepakbola sesama pemain saling mencaci atau mencela sehingga timbul permusuhan diantara mereka. Maka bisa dikatakan “yang demikian itu tidak diperbolehkan (yaitu saling caci maki atau mencela)”.

4.Bermain sepakbola tidak menjadi kebiasaan artinya olah raga ini tidak menjadi rutinitas setiap sore sehingga banyak orang bisa menganggap bahwa seolah-olah tidak ada kegiatan lain selain sepakbola di sore hari.

5

Tidak melanggar perkara-perkara syari’at lainnya. Misalnya, menjadi sarana untuk berjudi atau taruhan tim manakah yang akan menang, menjadi sarana untuk pacaran, menggunakan jimat atau jampi-jampinya agar tendangannya tepat, dll.


Kesimpulannya:

Hukum bermain ataupun menonton sepakbola adalah mubah (boleh) namun harus disertai lima syarat diatas akan tetapi jika tidak terpenuhi maka hukumnya haram bermain sepakbola. Pengharaman ini memang bermanfaat besar karena jika tidak maka akan timbul banyak masalah semisal:

a.Pertikaian antar sesama tim yang terkadang memakan korban nyawa atau minimal menimbulkan kebencian bagi sesama tim karena terlontarnya kata-kata yang kotor. Kejadian ini telah terbukti dalam beberapa pertandingan sepakbola di negeri kita.

b.Meninggalkan sholat fardhu berjama’ah di masjid yang tergolong perkara dosa besar.

c.Tidak menutup aurot yang menyebabkan masalah jika dilihat oleh lawan jenis.

d.Meninggalkan perkara-perkara yang lebih penting lainnya jika sepakbola dilakukan setiap sore seperti belajar, mengerjakan tugas, membantu pekerjaan orang tua bagi yang tidak ngekos, dll.

e.Menjadi ajang perjudian yang umat islam sepakat bahwa yang demikian itu adalah haram.

f.Dan perkara-perkara merugikan lainnya yang diluar perhitungan kita.

Semoga Alloh selalu memberi kita petunjuk untuk selalu mentaatiNya.

Alhamdulillaah.

1 komentar :

  1. Anonim mengatakan...

    ada gak hukum Volly pantai atau renang?